Cara Menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Pengertian dan Latihan Soal
Memang Ada banyak jenis juga macam pajak yang dapat anda ketahui di Indonesia. pada kesempatan kali ini kami akan menerangkan tentang rumus cara menghitung pajak pertambahan nilai pajak dan jua pertambahan nilai.
Baca Juga : Cara Mengitung IP dan IPK
Sebenarnya untuk PPN termasuk dalam jenis pajak tidak langsung yang dimagsud untuk pajak ini disetor oleh pihak lain dan pedagang yang tidak penanggung pajak, dengan sebutan lain penanggung pajak ini tidak memberikan langsung pajak yang dia akan terima.
Baca Juga : Cara Menghitung Jangka Sorong
Bisa disebut ini adalah pemungutan, penyetoran, dan juga pelaporan PPN yang ada pada pihak pedagang dan produsen sehingga akan dikenal dari sebagian orang atau sebagain Pengusaha yang terkena Pajak yang disingkat PKP.
Untuk perhitungan PPN yang disetor oleh PKP, sering dikenal dengan sebutan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang akan dipungut ketika PKP menjual suatu produknya, sementara itu pajak masukan adalah PPN yang dibayar saat PKP membeli, memperoleh, dan juga membuat produk.
Cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPn) dan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN dan PPnBM yang terutang dapat dihitung dengan mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
TARIF PPN & PPnBM
1. Tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN sejumlah 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
- ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
- ekspor BKP Tidak Berwujud;
- ekspor Jasa Kena Pajak.
3. Tarif PPnBM sebesar paling rendah 10% (sepuluh persen) dan untuk paling tinggi 200%
(dua ratus persen).
4. Tarif PPnBM / ekspor BKP yang juga tergolong mewah sebesar 0% (nol persen)
Cara menghitung pajak pertambahan nilai
1. PKP “A” akan menjual tunai Barang yang Kena Pajak dengan Harga Jual sebesar 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN adalah Rp2.500.000,00 ini adalah Pajak Keluaran yang
dipungut Pengusaha Kena Pajak “A”.
2. PKP “B” yang akan melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan mendaptkan
Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang akan dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN dengan nilai Rp2.000.000,00 ini adalah Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
3. Seseorang mengimpor Barang dan Kena Pajak dari luar Daerah dengan
Nilai Impor senilai Rp15.000.000,00. PPN yang akan dipungut melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00
PPN senilai Rp 1.500.000,00 ini adalah Pajak Keluaran yang
dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk artikel yang sudah kami sampaikan mengenai membahas cara menghitung ppn (pajak pertambahan nilai), perhitungan ppn masukan dan keluaran, perhitungan ppn, contoh perhitungan ppn, cara menghitung pajak.
Simak Juga : Cara Menghitung Masa Subur Wanita
Semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat untuk anda semua dan setidaknya dapat menambah wawasan kita bersama.