Lengkap Pengertian Desa Menurut Para Ahli Dan UUD 1945
Desa berasal dari urat kata bahasa Sansekerta dhesi yang mempunyai pengertian “tanah kelahiran”. Desa lebih identik akan kehidupan agraris dan keseherhanaannya. Terdapat beberapa istilah desa, contohnya gampong (Aceh), nagari (Padang), kampung (Sunda), wanus (Sulawesi Utara), dan huta (Batak). Berikut akan dijelasakan dari pengertian desa menurut para ahli kependudukan dan berdasarkan undang-undang. Langsung saja kita simak yang penjelasanya:
1. R. Bintarto
Desa merupakan perwujudan dari kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang ada di suatu daerah untuk hubungan dan pengaruhnya menjadi timbal balik dengan daerah lain.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Desa merupakan kesatuan wilayah yang ditempati oleh sejulah keluarga yang memiliki sistem pemerintahan sendiri (dikepalai seorang Kepala Desa) dan desa adalah kelompok rumah di luar kota dalam bentuk kesatuan.
3. Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang memiliki pekerjan di bidang pertanian dan bisa menghasilkan bahan makanan.
4. Rifhi Siddiq
Desa merupakan suatu wilayah yang memiliki tingkat kepadatan rendah yang ditempati oleh penduduk dgn interaksi sosial yang mempunyai sifat homogen, memiliki mata pencarian dibidang agraris dan mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
5. Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum yang menjadi tempat tinggal suatu masyarakat dan berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri dan untuk pemerintahan terendah di bawah camat.
6. P.J. Bournen
Desa merupakan salah satu bentuk kuno kehidupan bersama dari beberapa ribu orang, hampir semuanya sudah saling mengenal; kebanyakan didalamnya hidup di sektor pertanian, perikanan, dan juga usaha-usaha yang bisa dipengaruhi oleh hukum dan pada kehendak alam lainnya; untuktempat tinggal itu memang banyak ikatan-ikatan keluarga yang sangat rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
7. William Ogburn dan M.F. Nimkoff
Desa adalah keseluruhan organisasi kehidupan sosial pada daerah terbatas.8. S.D. Misra
Desa merupakan suatu kumpulan tempat tinggal dan juga kumpulan daerah pertanian mempunyai batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.9. UU No. 6 Tahun 2014
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang ketika mengatur dan mengurus keperluan pemerintahan, kepentingan masyarakat itu berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, juga dari hak tradisional yang telah diakui dan dihormati pada sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.10. Paul H. Landis
Desa merupakan suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dr 2.500 jiwa mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :- Memiliki pergaulan hidup saling kenal untuk mengenal antar ribuan jiwa
- terdapat pertalian perasaan yang sama kuat mengenai kesukuan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) ialah agraris paling umum yang begitu dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, dan juga kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang tidak agraris merupakan jenis pekerjaan yang bersifat sambilan.
11. UU No. 5 Tahun 1979
Desa merupakan suatu wilayah ditempati sejumlah penduduk dalam kesatuan masyarakat termasuk pada kesatuan masyarakat dan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah secara langsung di bawah camat juga berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri pada ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.12. UU No. 22 Tahun 1999
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal usul juga adat istiadat setempat yang telah diakui pada sistem pemerintahan Nasional yang berada di daerah Kabupaten.13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur juga mengurus kepentingan masyarakat setempat, dan berdasarkan asal-usul dari adat istiadat setempat yang tentunya diakui juga dihormati pada sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.14. I Nyoman Beratha
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berdasarkan susunan asli ialah suatu “badan hukum” dan pula “Badan Pemerintahan”, yang artinya bagian wilayah kecamatan dan wilayah yang melingkunginya.15. R.H. Unang Soenardjo
Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat berlandaskan adat dan hukum adat yang menetap pada suatu wilayah tertentu dengan batas-batasanya: mempunyai ikatan lahir dan batin yang begitu sangat kuat, sebab dari itu seketurunan sama-sama mempunyai kepentingan ekonomi, politik, sosial dan keamanan: mempunyai susunan pengurus yang dipilih secara bersama; mempunyai kekayaan jumlah tertentu dan juga berhak untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.16. Saniyanti Nurmuharimah
Desa adalah wilayah yang tempati oleh masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.Nah demian Pengertian desa menurut para ahli semoga artikel kali ini bisa membantu adik adik yang masih dibangku sekolah biasanya akan disuruh untuk membuat tugas tentang desa, jangan lupa like dan share ya
Refrensi
Pengertian Desa : Id.wikipedia.com