Cara Menghitung Bunga Deposito BANK ( BRI, BCA, MANDIRI Dll ) Dengan Benar
Kredit dan suku bunga simpanan memang sudah disampaikan dari pihak bank, tetapi tetap saja ada segelintir orang yang tidak ingin mempedulikannya sehingga kurang pahaman tentang hal tersebut. Tetapi lebih baik anda tetap tahu suku bunga agar dapat menghitung suku bunga bank yang mungkin dapat digunakan dikemudian hari.
Baca Juga : Cara Menghitung Diskon Yang Benar
Cara menghitung bunga bank Sebenarnya perhitungan bunga simpanan dan kredit dilakukan setiap hari, tetapi tetap saja dibukukan per bulan. Dengan begitu untuk bunga dilakukan berdasarkan saldo dan utang saldo yang nantinya untuk tiap akhir hari namun dari pembukuan bunga memang selalu dilakukan sebulan sekali.
Bunga simpanan yang tetap harus dibayarkan pihak bank untuk nasabah sebesar 20 %. Nah untuk anda yang merasa bingung bagaimana mengetahui juga cara menghitung bunga deposito dapat menuju tabel kalkulator bunga bank yang kerjasante berikan pada pembahasan dibawah ini:
Baca Juga: Cara menghitung Tetesan Infus
Jika dari perhitungan kalkulator tidak bisa berfungsi secara baik dapat juga mempelajari cari studi kasus berikut ini.
- Perhitungan Kalkulator Bunga Deposito berdasarkan rumus :
Bunga = Nominal Deposito X bunga per tahun (%) X ( jumlah hari dalam sebulan(30) : untuk jumlah hari untuk setahun(365) ) x 80%
Contoh Menghitung Bunga Deposito:
Sebagai contoh Budi mendepositokan uang 10 juta rupiah pada bank dengan besar bunga 6,13% per tahun, nah untuk perhitungannya : 10.000.000,00 x 6,13 x (30 : 365) x 80% = Rp 40.307,00
Nah untuk, bunga yang Anda bisa peroleh perbulan adalah Rp 40.307,00
Anda juga bisa menghitung menggunakan rumus berikut :
Rumus menghitung bunga simpanan
Bunga Simpanan = (Saldo X suku bunga % X hari) /365
Rumus menghitung bunga kredit
Bunga kredit = (Saldo X suku bunga % X hari) /360
Contoh Menghitung Bunga Deposito:
1. Saldo tabungan Dari nasabah A pada bank AAA pada tanggal 01/08/2018 ialah sebesar Rp 10.000.000,00 dengan tingkat suku bunga sebesar 2% p.a., untuk bunga tabungan nasabah A hari itu ialah sebesar?
Bunga: (Rp 10.000.000,00 x 2% x 1) / 365 = Rp 547,95,00 Pajak bunga: Rp 547,95 x 20% = 109,59 . Nah untuk keuntungan bunga (setelah dikurangi pajak) yang akan diterima nasabah saldo Rp 10.000.000,00 pada satu malam: Rp 547,95 – 109,59 = Rp 438,36
(Bunga pajak tidak akan dibukukan pada rekening nasabah setiap hari, namun pada satu tanggal tertentu setiap bulan)
2. Nasabah B mempunyai deposito sejumlah Rp 100.000.000,- pada bank BBB dengan jangka waktu 3 bulan 01/06/2018 s/d 01/09/2018. Dengan suku bunga simpanan sebesar 5,5% p.a. saat jatuh tempo, bunga yang akan diterima nasabah B adalah?
Karena dari jumlah saldo mengendap setiap malam dari tanggal 01/06/2018 s/d 01/09/2018 selalu sama, tentunya untuk perhitungan bunganya sekaligus 92 hari:
Bunga: (Rp 100.000.000,00 x 5,5% x 92) / 365 = Rp 1.386.301,37 untuk Pajak bunga: Rp 1.386.301,37 x 20% = Rp 277.260,27
Bunga setelah pajak yang akan diterima nasabah ketika jatuh tempo tanggal 01/09/2019 adalah sebesar : Rp 1.386.301,37 – Rp 277.260,27 = Rp 1. 109.041,10
3. (outstanding) Baki debet pinjaman nasabah C di bank CCC dari tanggal 26/07/2019 s/d 25/08/2019 adalah sebesar Rp 500.000.00000 Bila suku bunga pinjaman sebesar 12,5% maka untuk beban bunga yang akan dibayar saat jatuh tempo pembayaran bunga bulanan untuk tanggal 26/08/2014 sebesar?
Bunga: (Rp 500.000.000,00 x 12,5% x 31) / 360 = Rp 5.381.944,44
Dengan adanya kalkulator / rumus diatas memang kita lebih dimudahkan dan bisa mengetahui bunga secara jelas dan tentunya tidak ribet. Nah itulah informasi tentang tips menghitung bunga deposito yang sudah kerjasante sampaikan secara akurat dengan kalkulator maupun rumus.